kalian semua pasti tahu apa itu qurban, kita sebagai umat Islam wajib tahu apa itu qurban yang sudah menjadi kewajiban kita. pasti yang kita tahu qurban itu menyembelih sapi atau kambing di masjid saat idul adha. padahal tidak sesingkat itu kawan. mari peljari selengkapnya....
A. Pembahasan
1. Qurban
Kata “Qurban” berasal dari kata qarraba – yuqarribu
– qurbaanan, yang berarti “ pendekatan diri “. Dalam istilah agama berarti
usaha pendekatan diri kepada Yang Maha Kuasa, yang realisasinya dengan
menyerahkan sebagian nikmat yang telah diterima dari Allah SWT dan diserahkan
kepada Allah SWT.
2. Sejarah Qurban
Disebutkan dalam al-Qur’an ayat 27 Surat Al-Maidah,
bahwa Qurban telah dilakukan oleh kedua anak Adam :
“Ceritakan kepada mereka kisah kedua putra Adam
(Habil dan Qabil ) menurut agama yang sebenarnya ketika keduanya
mempersembahkan Qurban, maka diterima dari seorang dari mereka berdua (Habil )
dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil) : “Aku pasti
membunuhmu”. (Habil) berkata : “ Sesungguhnya Allah hanya menerima (Qurban )
dari orang-orang yang takwa”.
Menurut Mufassirin, kedua anak Adam itu adalah Qabil,
yang melakukan Qurban dengan memberikan hasil tanamannya yang jelek-jelek,
sedang Habil berqurban dengan menyembelih seekor kambing yang baik. Dari
informasi itu dapat kita ketahui bahwa qurban telah dilkukan orang sejak jaman
Nabi Adam As.
Melihat kandungan ayat 107-108 Surat Ash-Shaffat
(37), Ibrahim As melaksanakan perintah dari Allah SWT untuk mengurbankan
anaknya yang kemudian menjadi tuntunan untuk melaksanakan Qurban yang
diabadikan, ayat tersebut adalah :
Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan
yang besar. Kami abadikan anak Ibrahim (pujian yang baik ) dikalangan
orang-orang yang datang kemudian “.
Syariat berqurban dengan menyembelih binatang ternak
tersebut menjadi syariat untuk umat nabi Muhammad. Ibadah qurban itu
disyariatkan kepada umat Muhammad pada tahun kedua dari Hijrah Nabi SAW.
Sebagaimana disyariatkan shalat ‘Idul Adha, shalat ‘Idul Fitri dan Zakat.
3. Dasar Perintah Berqurban
Ibadah qurban menjadi syari’at Muhammad berdasarkan
firman Allah SWT :
a. Surat
Al- Kautsar (108) ayat 1 dan 2 :
Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat
yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena tuhan-Mu, dan berqurbanlah”.
b. Surah
Al Hajj (22) ayat 36 :
Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu
sebagian dari pada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banya
daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembeluh dalam
keadaan berdiri (dan telah terikat ). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka
makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkan
unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
c. Hadis
Nabi SAW riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah : “Barang siapa yang mendapatkan
keluasaan (rizki untuk berqurban), tetapi ia tidak berqurban (dengan
menyembelih binatang) maka janganlah mendekati tempat ahalat Kami”.
4. Hukum berqurban
a. Orang
yang telah bernadzar akan berqurban, wajib
baginya melaksanakan nadzar tersebut. Hal itu berdasarkan hadis Nabi SAW
yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.
“ Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah maka laksanakan”. (HR. Bukhori dan
Muslim)
b. Orang
yang mampu (kaya) menyembelih hewan Qurban
adalah hukumnya wajib, sebagaimana sabda Nabi Saw yang telah disebutkan
diatas.
Adapun menururt para ulama ada beberapa kriteria
untuk mrnggolongkan seseorang itu mampu atau kaya :
1.
Menurut sebagian ulama, jika seseorang itu telah memiliki uang nishab
zakat.
2. Menurut
ulama lain, seseorang itu digolongkan kaya atau mampu adlah orang yang mampu
memebeli harga hewan Qurban, sekalipun dengan berhutang asal nanti dapat
melunasi hutangnya itu.
Terlepas dari hukum berqurban, seyogyanya bagi
orang yang mempunyai kemampuan berqurban
hendaknya mau melaksanakan ibadah Qurban, berdasarkan “fastabiqul khairot”
dalam rangka mentaati Allah dan ittiba’ Rasulullah, Sebagaiman tersebut pada
hadis ( no. 3a & c ).
5. Hikmah berqurban
a.
Berdasarkan ayat 37 surat Al Hajj (22), bahwa berqurban itu merupakan
realisasi taqwa:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali
tidak dapat mencapai (keridhoan) Allah, tetapi ketaqwaan daripad kamulah yang
dapat mencapainya.
Demikianlah Allah telah menundukannya untuk kamu supaya kamu
mrngagungkan Allah terhadap hidayahNya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira
kepada orang-orang yang berbuat baik.
b. Hadis
riwayat At Tairmidzi dari Aisyah, hadis itu menunjukan betapa besarnya pahala
besarnya bagi orang yang berqurban. Hadis tersebut berbunyi : Dari Aisyah r.a.
ia berkata, “ tidak ada satupun perbuatan manusia dari suatu perbuatan pada
hari raya Nahr yang lebih disukai oleh Allah daripad mengalirkan darah
(menyembelih Qurban). Sesungguhnya orang yang berqurban itu akan datang pada
hari kiamat dengan membawa tanduk, bulu dan kuku binatang Qurban itu (sebagai
bukti). Sesungguhnya darah yang mengalir itu lebih cepat sampainya kepada Allah
daripada jatuhnya darah ke tanah. Maka berbuatlah sebaik-baiknya dengan
berqurban, dengan mensucikan diri (ikhlas)”. (HR. At Tirmidzi, ibnu Majah dan
Hakim).
6.
Macam-macam Binatang
Hewan
yang dapat untuk berqurban adalah
binatang ternak, sebagaimana tercantum dalam ayat 34 surat al Hajj (22) :
“Dan bagi
tiap-tiap umat telah kami syari’atkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka
menyebut Nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada
mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah
kepada Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh
(kepada Allah)”.
Yang
termasuk kedalam pengertian binatang ternak di kalangan ulama, menyebutkan
bahwa binatang ternak itu adalah : unta,
sapi, (kerbau termasuk sapi), kambing termasuk domba dan biri-biri.
Tentang
keutamaan hewan mana yang disembelih untuk qurban, karena di dalam Al Qur’an disebutkan secara umum,
maka para ulama menginterprestasikannya menurut faham masing-masing.
Ulama
Syafi’Iyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa unta lebih utama, karena harga unta
lebih mahal dibandingkan dengan harga binatang ternak yang lainnya.
Ulama
Malikiyah mengnggap kambing lebih utama, karena kambing atau domba dijadikan
hewan qurban oleh Nabi Ibrahim sebagai ganti Ismail.
Menurut
ulama Hanafiah, yang lebih banyak dagingnya adalah yang lebih utama.
Kita
tidak perlu mempetentangkan hewan mana
yang lebih utama untuk disembelih sebagai hewan qurban. Karena baik
penyembelihan unta maupun kambing dilakukan oleh nabi Muhammad Saw, bahkan di
dalam Al qur’an disebutkan secara umum yakni “Bahiimatul An’aam” yang
pengertiannya meliputi semua ternak termasuk sapi, dan di Indonesia termasuk
pula kerbau.
Allah
menyebutkan secara umum terhadp binatang ternak tersebut. Hal itu mengandung
kemudahan (hikmah) bagi yang hidup di berbagai daerah yang berbeda-beda . bagi
orang Indonesia barangkali suka makan daging qurban berupa hewan sapi atau
kambing daripada unta, sekalipun harga unta itu lebih mahal.
7.
Kriteria Binatang Qurban
a.
Prinsipnya, binatang yang disembelih untuk Qurban hendaknya yang baik
dan tidak cacat. Pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi berqurban dengan
menyembelih kambing yang bagus dan enak dipandang, Hadits Rasulullah :
Dari Anas semoga Allah meridhoinya, berkata: “
Bahwasnya Nabi Saw telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang
mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca Basmallah
dan bertakbir.”
Sebaliknya, binatang yang cacat tidak memenuhi
kriteria untuk dijadikan hewan qurban. Mengingat Allah SWT telah berfirman
dalam Surat Al Imran(3) ayat 92 :
”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian
(yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan
apa daja kamu nafkahkan , maka sesungguhnya Allah mengetahuinya “.
Dalam
pada itu, nabi Saw telah memberikan kriteria hewan yang tidak memenuhi syarat
untuk berqurban ada empat. Yaitu berdasarkan pada hadis riwayat At Tairmidzi.
Bersabda Nabi Saw, “ Empat binatang yang tidak boleh
dijadikan binatang Qurban, yaitu yang buta lagi jelas kebutaannya, yang sakit
lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas pincangnya, dan binatang kurus
kering dan tidak bersih”.
Tegasnya,
empat macam binatang yang tidak memenuhi kriteria itu adalah :
1) Hewan yang
jelas cacat matanya, yakni buta
2) Hewan yang
sakit
3) Hewan yang
pincang
4) Hewan yang
sangat kurus, tidak berdaging
b.
Kriteria yang berkaitan dengan umur, berdasarkanbeberapa hadis dapat
dipaparkan:
1. Unta yang
dapat disembelih untuk Qurban adalah yang telah berumur 5 (lima) tahun, untuk
sapi telah berumur 2 (dua) tahun, dan untuk kambing telah berumur 1 (satu)
tahun, itulah yang disebut “Musinnah”. Hadits yang menyatakan hal ini adalah
hadits riwayat Muslim : “Dari jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “jangan
kamu sembelih sebagai binatang Qurban, kecuali yang telah “Musinnah”. Jika kamu
sukar memeperolehnya, maka sembelihlah kambing yang masih muda “.
2. Mengenai
syarat umur itu tidak mutlak, karena pada akhir hadits dinyatakan, “kalau kamu
tidak memperolehnya, maka sembelihlah anak kambing”. Dalam keadaan yang sukar
mendapatkan hewan yang telah mencapai
umur diatas, kurang dari itupun diperbolehkan. Tetapi ingat, hal itu hanya
sebagai keringanan kalau memang tidak didapati hewan yang telah cukup umurnya.
Hadits lain yang dapat kita jadikan dasar tentang
keringanan tersebut adalah Hadits Riwayat Bukhari Muslim :“Berkata ‘Uqbah bin
Amir, aku berkata :”Ya Rasulullah, aku hanya memperoleh anak kambing”,
Rasulullah menjawab : “Berqurbanlah dengan anak kambing itu”
c. Mengenai
jenis hewan qurban dari jenis jantan, hal itu bukanlah syari’at, melainkan
suatu keutamaan menurut ulama Syafiiyah. Jadi hewan dari jenis betina juga
telah mencukupi untuk disembelih sebagai hewan qurban, apabila jantan tidak
didapati.
8. Jumlah Hewan Qurban
a. Sesorang
telah dianggap cukup melakukan ibadah Quban dengan menyembelih seekor kambing.
Hal itu telah disabdakan oleh Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim, berbunyi : “Dari Jundud Bin Sufyah ia berkata : “saya bersama Nabi SAW
melaksanakan ‘Idul Adha, setelah selesai shalat bersama orang banyak, beliau
melihat seekor kambing yang sudah disembelih, kemudian beliau besabda (sebagai
peringatan) :”Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum melaksanakan shalat
hendaklah menyembelih seekor kabing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang
belum menyembelih hendaknaya dalam menyembelih mendasarkan dengan nama Allah
SWT”. (HR Bukhari Muslim).
b.
Binatang unta, sapi, kerbau, satu ekor dari binatang tersebut mencukupi
untuk berqurban 7 orang. Hal itu berdasarkan kepada Hadits riwayat Muslim, Abu
Dawud dan At-Tirmidzi : “ Dari Jabir berkata : “pada tahun perjanjian
Hudaibiyah, kami menyembelih Qurban bersama Nabi Saw, seekor unta untuk tujuh
orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang. “ (HR Muslim, Abu Dawud,
At-Tirmidzi)
Keterangan berqurban seekor hewan qurban untuk
seorang diri adalah merupakan ketentuan minimum. Seseorang yang mampu berqurban
lebih dari satu ekor dan masyarakat sangat membutuhkan itu lebih lebih baik.
Menurut riwayat dari Bukhari dan Muslim, Nabi Saw pernah berqurban dua ekor
kambing. Bunyi hadits tersebut adalah :“Diriwayatkan dari Anar r.a ia berkata,
“Bahwa sesungguhnya Nabi Saw telah berqurban dengan menyembelih dua ekor
kambing yang menyenangkan dipandang mata(putih), dan kambing itu mempunyai
tanduk. Binatang Qurban itu, beliau sembelih sendiri dengan membaca basmala dan
takbir.” (HR. Bukhori dan Muslim)
9. Qurban atas nama diri dan keluarganya :
Satu hewan kurban bisa untuk satu orang berikut
keluarganya. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika menyembelih
kurban beliau mengucap, “Ini kurban dari muhammad dan keluarganya.” Abu Ayyub juga berkata, “Pada masa Nabi saw
orang menyembelih seekor kambing atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Akan
tetapi kemudian banyak orang yang bermegah-megahan sehingga menjadi seperti
yang kalian lihat sekarang.”
10.
Waktu Menyembelih Binatang Qurban
Waktu menyembelih binatang Qurban
adlah pada tanggal 10 Dzuhijjah sesudah Shalat ‘dul Adha, batas akhir sampai
terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. tanggal 11,12 dan 13 adlah hari Tasyriq. Dasar
penentuan waktu tersebut adalah ayat 28
surat Al Hajj .
“Supaya
mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi meeka, dan supaya mereka menebut
nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rizki yang telah Allah berikan
kepadanya bearupa ternak.”
Para
mufassirin dalam mengartikan “ayyaamanma’luumaat” itu hanya 3 (tiga) hari,
sehari pada tanggal 10 Dzulhijjah yakni pada hari raya ‘Idul Adha, dan dua hari
sesudahnya yakni tanggl 11 dan 12
Dzulhijjah. Dasar menetapkan 3 hari ini adalah menurut riwayat yang berasal
dari Ali, Umar dan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa hari penyembelihan itu 3
hari dan hari yang utama adalah hari yang pertama.
Menurut Aj Jaila’iya, riwayat ini gharib (asing)
sekali. Kata Ibnu Umar, bahwa penyembelihan itu bisa dilakukan juga pad dua
hari sesudah hari raya ‘Idul Adha.
Waktu penyembelihan hanya tiga hari ini dianut oleh
pengikut Hanafiyah dan Malikiyah, juga termasuk pengikut Hanabilah. Pengikut
Syafi’iyah membolehkan menyembelih pada hari ketiga sesudah hari raya ‘Idul
Adha, berarti waktu penyebbelihannya ada 4 (empat) hari. Hari pertama ketika hari raya ‘Idul Adha dan tiga hari
berikutnya adalah hari taysriq.
Hari Tasriq
(tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah) termasuk hari-hari untuk penyembelihan hewan Qurban. Hal ini telah
dinyatakan dalam hadist Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ahmad dari sahabat
Jabir bin Muth’am :” ….. semua hari tasriq adalah waktu penyembelihan (hewan
qurban) “. (HR. Ahmad)
Adapun
orang yang menyembelih hewan Qurban sebelum dilaksanakannya shalat ‘Idul Adha,
maka penyembelihan hewan itu tidak terhitung sebagai ibadah Qurban, sebagaimana
telah dijelaskan oleh Nabi Saw didalam riwayat Bukhori Muslim sebagai berikut :
Nabi Saw. Bersabda : “ Barang siapa yang menyembelih
(hewan Qurban) sebelum shalat ‘Idul Adha, maka ia menyembelih untuk dirinya
sendiri. Dan orang yang menyembelihnya sesudah shalat ‘Idul Adha, maka
sesungguhnya sempurnalah ibadahnya, dan telah mengikuti sunnah kaum muslimin. “
(HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu yang utama dalam melaksanakan penyembelihan hewan qurban adalah
siang hari, sekalipun penyembealihan yang dilakukan pada malam hari juga
diperbolehkan.
11.
Orang Yang Berhak Menyembelih Binatang Qurban
Yang menyembelih binatang Qurban diutamakan dilakukan oleh orang yang
berqurban (shahibul Qurban). Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ahmad r.a :
“Dalam menyembelih binatang Qurbannya, Nabi melakukannya dengan tangannya
sendiri “. (HR. Ahmad).
Namun boleh juga penyembelihan itu dilakukan
oleh orang lain sebagai wakil Shahibul Qurban. Penyembelihan binatang Qurban
sekarang dikoordinir oleh panitia Panitia menawarkan diri untuk mengkoordinir
penyembelihan dan pembagian daging Qurban. Atau kadang-kadang Shahibul Qurban
memang tidak mamapu menanganinya sendiri sehingga ia minta tolong kepada
panitia. Biasanya panitia memanggil orang yang ahli menyembelih dan menguliti hewan tersebut. Timbul
persoalan siapa yang menanggung ongkos atau biaya penyembelihan itu ?
Jika
dilihat dari segi pelaksanaan
penyembelihan binatang Qurban itu lebih utama dilakukan sendiri orang Shahibul
Qurban, maka apabila penyembelihan dan menguliti nya itu diupahkan, ongkosnya
dapat dibebankan kepada Shahibul Qurban. Karena panitia yang menawarkan jasa
menangani pelaksanakan Qurban itu maka
biaya penyembelihan dan menguliti itu dapat juga dibebankan kepada panitia.
Atau panitia membuat ketentua bagi orang yang menyerahkan hewan Qurban kepada
panitia hendaknya disertai biaya untuk perawatannya.
12.
Penyembelihan Hewan Qurban
a. yaitu
penyembelihan hewan ternak selain unta.
b. yaitu
penyembelihan hewan unta
Penyembelihan hewan ternak selain unta, yaitu dengan
cara memotong urat leher di tengah dan
dua urat yang berada di samping kanan dan kiri leher. Adapun penyembelihan
hewan ternak unta yang diberi tali, sehingga unta itu cepat mati.
Syarat penyembelihan :
1.
Menyembelih dengan alat yang tajam, yang dapat mengalirkan darah. Hal ini
berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Sidad
bin Aus :
“ Rasulullah Saw pernah bersabda : “Allah Ta’ala
mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kamu sekalian
membunuh, hendaklah dengan cara yang baik, apabila kamu menyembelih, hendaklah
bersikap baik dalam menyembelih itu. Dan menggunakan alat penyembelihan yang
tajam dan menunggu sampai mati (mengulitinya).” (HR. Muslim).
2. Sasaran
yang dipotong adalah urat nadi yang dalam tenggorokan dan leher, agar binatang
yang disembelih itu cepat mati. Sebagaimana yang telah diriwatkan oleh Ad Daruqudni, bahwa Nabi Saw bersabda :
“(dalam menyembelih) hendaklah memotong urat nadi
yang ada dalam leher dan tenggorokan “. (HR Ad-Ddaruqudni).
Apabila hewan itu menjadi buas atau bersembunyi,
sehingga mengalami kesulitan dalam membunuh dengan memotong urat nadi tersebut,
maka diperbolehkan hewan itu disembelih dengan cara hewan itu dikenai alat yang
tajam yang dapat mematikan. Pada waktu melepas atau melempar alat itu disertai
membaca basmalah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Bukhari dan Muslim :
“Kami bersama Nabi Saw dalam suatu bepergian, maka
lepaslah seekor unta dari suatu kaum, sedangkan tiada kuda untuk mengejarnya.
Maka seorang dari mereka melepaskan anak panah untuk menahan (membunuh unta
itu). Kemudian Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya binatang itu mempunyai
siafat buas, sebagaimana buasnya biantang liar. Maka bagaimanapun yang dapat kamu lakukan terhadap binatang
itu, maka tempuhlah”. (HR. Bukhari Muslim).
3.
Penyembelih itu hendaknya orang muslim dan sudah akil baligh baik
laki-laki maupun perempuan. Tiada halangan kita makan daging dari penyembelihan
seorang ahli kitab. Hal itu berdasarkan :
a. Surah
Al-An’am (6) ayat 118 : “ Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang
disebut Asma Allah ketika menyembelihnya jika kamu beriman kepada
ayat-ayatnya”.
b. Surat
Al-Maidah (5) ayat 5 :
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik,
makanlah yang disembelih orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan
makanan kamu halal pula baginya…………….”.
4. Dalam
menyembelih binatang itu dengan membaca Basmalah. Hal ini didasarkan pada :
a. Firman
Allah SWT Surat Al-An’am ayat 118, 121 dan ayat 145 :
Ayat 118 surat Al-An’am dapat dibaca pada point 3
(a). Ayat 121 :
“Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang
tidak disebut Asma Allah ketika menyembelihnya sesungguhnya perbuatan seperti
itu adalah suatu kefasikan………..”.
Ayat 145 :
“Katakanlah : “Tiada kau peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali jika makanan itu bangkai, darah-darah yang mengalir atau daging babi,
(karena semua itu kotor) atau binatang yang disembelih atas selain Allah”.
b. Hadits
riwayat Jamaah dari Rabi’bin Hudaidah :
“Dari
Rafi’bin Hudaidah ia bertanya :”Ya Rasulullah kami akan bertemu dengan musuh
besok, dan kita akan menyembelih binatang tetapi tidak mendapatkan pisau, maka
Nabi bersabda : “Gunakanlah alat yang dapat mengalirkan darah dan sebutlah Nama
Allah, maka makanlah daging yang tidak disembelih dengan gigi atau kuku, dan
akan saya sebutkan alasannya. Gigi itu tulang dan kuku itu adalah pisaunya
orang Habsyi”. (HR Jamaah).
c.
Disamping hadits diatas ada lagi hadits Nabi yang memerintahkan kita
untuk membaca basmalah ketika mnyembelih binatang yaitu riwayat Bukhari dari
Abdullah bin Umar r.a:“Nabi Saw bersabda :” tidaklah aku makan (daging) kecuali
padanya disebut asma Allah SWT”. (HR Bukhari).
Apabila
kita bertamu dijamu makanan dari daging atau membeli daging dipasar kemudian kita
ragu-ragu, apakah daging yang kita makan itu pada waktu menyembelih dengan
membaca basmallah atau tidak maka untuk meyakinkan diri kita, pada waktu akan
makan kita membaca basmallah. Hal itu berdasarkan hadits riwayat Bukhari bahwa
sekelompok orang dari sahabat Nabi Saw bertanya kepadanya :” Wahai Nabi ada
seseorang menghadiahi daging kepada kami, kami tidak mengetahui apakah pada
waktu menyembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak ! maka Nabi Saw
bersabda :
“ Sebutlah nama Allah olehmu sekalian, kemudian
makanlah “. (HR Bukhari).
13.
Pembagian Daging Qurban
Para ulam sepakat bahwa :
a.
Shahibul Qurban dan keluarganya diperbolehkan makan daging qurban
darinya.
b. Daging
qurban itu diperuntukkan bagi fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan pada firman
Allah dalam QS Al-Hajj : 36
“……….Maka apabila telah roboh (mati) maka makanlah
sebagian dan berilah orang yang tidak minta maupun yang minta minta……”
Setelah
daging qurban itu dibagi dan dimakan sendiri, sisanya diperbolehkan untuk
disimpan (diawetkan). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan
oleh At-Tirmidzi:
“ ………….Makanlah dan bagikanlah, (jika tidak habis)
simpanlah )”
Bagi
shahibul qurban berhak makan daging qurban, itu sesuai dengan tuntunan Nabi Saw
bahwa seseorang dianjurkan tidak makan terlebih dahulu sebelum selesai
mengerjakan shalat ‘Idul Adha. Hal ini berbeda dengan shalt ‘Idul Fitri, justru
dianjurkan makan terlebih dahulu. Anjuran makan sesudah pulang dari shal ‘Idul
Adha itu diharapkan yang pertamsa kali dimakan hari itu adalah daging dari
hewan qurban tersebut. Hendaknya itu menjadi catatan bagi panitia qurban agar
memberi bagian daging kepada Shahibul qurban tidak menghendakinya.
14. Anjuran bagi Orang Yang Akan Berqurban
Sejak awal bulan Dzulhijjah, orang yang akan
berqurban agar tidak :
a.
Memotong kuku
b.
Memotong rambut
Hal itu
sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jamma’ah ahli hadits kecuali
Bukhari, yang berbunyi :
“Dari Umi Salamah ra. Bahwasanya Rasulullah bersabda
: “apabila kamu sekalian melihat bulan, pada bulan dzulhijjah an salah satu
dari kamu akan berqurban, maka hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambut dan
kuku “. (HR Jama’ah kecuali Bukhari).
nah, sepertinya sampai sini dulu pembahasan kita kali ini. semoga artikel saya bermanfaat...
wassalamualaikum wr. wb.
foto-foto berkaitan qurban :
hewan hewan qurban antara lain
sumber :
No comments:
New comments are not allowed.